MestiMoco.com - Partai Demokrasi Indonesia mewacanakan untuk menghapus sistem suara terbanyak dan kembali ke sistem Pemilu 1999, Pada Pemilu 1999, pemilih memang hanya diminta mencoblos partai. Tak ada nama caleg di surat suara. Dengan demikian, caleg terpilih diputuskan oleh partai tertentu yang memenangkan kursi di suatu dapil. Model tersebut dikenal dengan istilah sistem proporsional tertutup.
Di pagi ini Partai Demokrat telah berpikir jernih dengan menolak wacana tersebut dan banyak tanggapan dari partai yang lainnya
Pada tahun 2004 diperbaiki dengan sistem proporsional "semiterbuka". Jadi, selain memilih parpol, pemilih mencoblos caleg. dan pada tahun 2009 didandani ini i aturannya menjadi sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Dalam prosesnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menetapkan model penetapan calon terpilih berdasar suara terbanyak, hasil dari tuntutan saudara kita Muhammad Sholeh.
Bagi pimpinan partai, sistem proporsional dengan daftar calon tertutup memang pilihan yang paling enak dan bisa "dimainkan" untuk memenuhi kepentingan tertentu. Sementara azas partai menyatakan bahwa keputusan tertinggi di tangan anggota jadi kalaupun terjadi money politik mau dimodel apapun akan ada money politik karena ini masalah budaya masyarakat. Untuk mengakhiri budaya tersebut mestinya tanggungjawab partai membenahi sistem rekruitmen dan tidak perlu ada kekhawatiran dari Arif Wibowo, calon dengan dana sebesar apapun apabila tidak bermanfaat bagi pemilih akan ditolak.
Kembalinya sistem ini hanyalah pendapat mereka yang memiliki kekawatiran kalah di tahun 2014, dan bagi mereka yang nunut mulyo marang partai, jika meyakini bahwa partai adalah sarana perjuangan aka kekawatiran kalah akan dijawab dengan kinerja
Kontributor Artikel & Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini.Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.
www.MestiMoco.com
Di pagi ini Partai Demokrat telah berpikir jernih dengan menolak wacana tersebut dan banyak tanggapan dari partai yang lainnya
Pada tahun 2004 diperbaiki dengan sistem proporsional "semiterbuka". Jadi, selain memilih parpol, pemilih mencoblos caleg. dan pada tahun 2009 didandani ini i aturannya menjadi sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Dalam prosesnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menetapkan model penetapan calon terpilih berdasar suara terbanyak, hasil dari tuntutan saudara kita Muhammad Sholeh.
Bagi pimpinan partai, sistem proporsional dengan daftar calon tertutup memang pilihan yang paling enak dan bisa "dimainkan" untuk memenuhi kepentingan tertentu. Sementara azas partai menyatakan bahwa keputusan tertinggi di tangan anggota jadi kalaupun terjadi money politik mau dimodel apapun akan ada money politik karena ini masalah budaya masyarakat. Untuk mengakhiri budaya tersebut mestinya tanggungjawab partai membenahi sistem rekruitmen dan tidak perlu ada kekhawatiran dari Arif Wibowo, calon dengan dana sebesar apapun apabila tidak bermanfaat bagi pemilih akan ditolak.
Kembalinya sistem ini hanyalah pendapat mereka yang memiliki kekawatiran kalah di tahun 2014, dan bagi mereka yang nunut mulyo marang partai, jika meyakini bahwa partai adalah sarana perjuangan aka kekawatiran kalah akan dijawab dengan kinerja
Kontributor Artikel & Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini.Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.
www.MestiMoco.com
0 komentar:
Posting Komentar
Ada Komentar???? untuk PDI Perjuangan Kabupaten Malang