Demikian diungkapkan Wakil Seketaris DPC PDI Perjuangan, Muarap, kepada RRI Malang. Menurut Muarap, pihak DPC membeli kantor dari Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan, Suhadi, beberapa waktu lalu, tetapi ternyata tanah dan bangunannya milik Sugianto.
Karena hanya dibayar sebesar Rp 100 juta oleh Suhadi, sertifikat kantor dijadikan agunan oleh Sugianto di Bank Artha Mandiri. Mengingat pinjaman belum juga diselesaikan, pihak bank berencana menyita kantor DPC tersebut.
Sementara, Kepala Seketariat DPC PDI Perjuangan, Sutrisno Dion, saat dikonfirmasi membenarkan rencana penyitaan gedung DPC itu. Dijelaskan, jatuh tempo pelunasan hutang tanggal 13 September lalu, bahkan pihak DPC telah mendapat peringatan rencana penyitaan tersebut, tetapi hingga kini eksekusi gedung belum dilakukan oleh pihak bank.
Namun demikian ia menghimbau kepada simpatisan PDI Perjuangan dan ranting serta Pengurus Anak Cabang-PAC agar tidak resah dengan rencana penyitaan gedung DPC itu, karena diyakini akan diselesaikan oleh pengurus DPC.
Dihubungi secara terpisah, Seketaris DPC PDI Perjuangan, Sugeng Pujianto, saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar. Bahkan, hingga kini pengurus DPC belum membahas khusus rencana penyitaan itu.
Sumber berita : RRIPro3
Kontributor Artikel & Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini.Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.
www.MestiMoco.com
0 komentar:
Posting Komentar
Ada Komentar???? untuk PDI Perjuangan Kabupaten Malang