PDIPerjuangan.kabmalang.com -
KPU Padang, mengumumkan sekaligus menetapkan hasil persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon Bapaslon yang telah menyatakan serta
menyerahkan persyaratan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota
Padang pada pemilihan serentak 2018, Senin (12/2/2018).
Dikatakan Sawati, pada awalnya ada tiga Bapaslon yang mendaftar ke KPU Padang pada masa pendaftaran 8-10 Januari 2018.
“Ketiga Bapaslon itu awalnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dari segi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Baik yang diusulkan oleh gabungan Parpol maupun perseorangan,” ungkap Sawati.
“Namun, Bapaslon perseorangan ini tidak mampu menghadirkan pendukung di suatu tempat, sehingga inilah yang membuat Bapaslon perseorangan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melanjutkan proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018,” ungkap Sawati.
“Ketiga Bapaslon itu awalnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dari segi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Baik yang diusulkan oleh gabungan Parpol maupun perseorangan,” ungkap Sawati.
“Namun, Bapaslon perseorangan ini tidak mampu menghadirkan pendukung di suatu tempat, sehingga inilah yang membuat Bapaslon perseorangan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melanjutkan proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018,” ungkap Sawati.
Sementara, Paslon Emzalmi-Desri Ayunda yang diusulkan 7 gabungan Parpol (Partai Golkar (5 kursi), PDI Perjuangan (3 kursi), PPP (4 kursi), Partai Gerindra (6 kursi), Partai Nasdem (4 kursi), PKB (1 kursi) dan Partai Demokrat 5 kursi) dinyatakan memenuhi syarat (MS). Begitu juga dengan Paslon Mahyeldi-Hendri yang diusulkan gabungan dua Parpol (Partai PAN 6 kursi dan PKS 5 kursi) juga dinyatakan MS.
Kontributor Artikel dan Foto :http://kota-padang.kpu.go.id
Posisi KEUANGAN Forum Komunikasi Kader PDI Perjuangan.
.www.KabMalang.com admin@kabmalang.com
Facebook PDI Perjuangan Kab malang
0 komentar:
Posting Komentar
Ada Komentar???? untuk PDI Perjuangan Kabupaten Malang