Liputan6.com, Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap tak sependapat jika jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji dikatakan harus pensiun di usia 62 tahun. "Pasalnya pemberhentian itu hak presiden," ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (13/8).
Babul menjelaskan, legalitas jaksa agung diatur dalam pasal 20 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung. Yakni, hak prerogatif jabatan jaksa agung itu dari presiden. "Mau diangkat atau diberhentikan harus ada keputusan presiden," ujar Babul kepada para wartawan.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara itu mengatakan, ahli hukum tata negara bicara ada dasarnya. "Saya juga bicara ada dasarnya. Jadi kalau pasal 22 pengangkatan itu setelah ada putusan presiden yang mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung, kan harus disumpah dan dilantik."
Dengan kata lain, imbuh Babul, jika belum dilantik dan disumpah, maka belum sah jadi jaksa agung. "Berarti kewenangan penuh dari presiden, terutama legalitasnya kan undang-undang, begitu," tegasnya.
Namun, bila ada pandangan lain seperti diutarakan ahli hukum tata negara maupun politisi, ia tak mempermasalahkan pendapat tersebut. Babul menambahkan, ketika ada surat keputusan pemberhentian jaksa agung, harus ada pengantinya secara resmi. "Dengan mengucapkan sumpah dan dilantik, kemudian serah terima jabatan. Jika ada jaksa agung baru tanpa disumpah dan dilantik, maka itu tidak sah. Dan, Hendarman Supandji masih tetap Jaksa Agung," tutupnya.(ANS)
0 komentar:
Posting Komentar
Ada Komentar???? untuk PDI Perjuangan Kabupaten Malang