Senin, Agustus 16, 2010

KONTRAK POLITIK

Sebuah blog yang menarik telah aku jumpai yang berisi tentang

KONTRAK POLITIK DAN POLITIK KONTRAK


Apresiasi publik terhadap dialektika demokrasi dan diskursus politik di negeri ini kian hari kian menempati rating yang sangat tinggi. Diantara isue politik yang selalu mengundang banyak opini adalah soal seleksi kepemimpinan nasional dan daerah. Pilkada-pilkada (provinsi, kota, dan kabupaten) di berbagai daerah juga tak kalah seru dari pemilu Presiden beberapa tahun lalu. Mulai dari soal pigur kandidat, kendaraan politik (baca: parpol atau koalisi parpol), anggaran penyelenggaraan pilkada oleh KPUD, black campaign, politik uang, sampai kontrak politik.Itu potret dimana pilkada telah menjadi isue yang cukup “hot” dalam interaksi sosial politik di negeri ini.

Agar spektrumnya tidak terlalu melebar, penulis membatasi masalah mengenai kontrak politik saja. Kontrak politik diapresiasikan publik kepada para kandidat pemimpin agar kelak jika terpilih tidak ingkar janji. Kontrak politik diasumsikan lebih dari sekadar janji. Walaupun banyak yang berpendapat bahwa kontrak politik itu tidak ada gunanya, karena tidak punya kekuatan hukum dan sulit untuk di klaim.

Adagium yang mengatakan bahwa ” ikan rusak mulai dari kepala (insan)nya” acapkali dipakai untuk menggambarkan potret kepemimpinan yang dinilai tidak membawa kemajuan dan kejahteraan. Alih-alih bicara soal kemajuan, kepemimpinan bahkan seringkali menyajikan tontonan kepura-puraan, pemborosan, salah urus, miss manejemen, retoris, kolutif, nepotis, dan praktek korupsi. Latar pengalaman kemimpinan dengan wajah yang seperti itu, mendorong sikap trauma dan antipati rakyat. Panggung-panggung kampaye, brosur, pamflet, flyer, dan bekas-bekas banner hanya mampu menjadi saksi bisu atas pengingkaran sang pemimpin. Tidak ampuhnya janji-janji retoris sang pemimpin menjadikan publik mencari model lain selain model ala orasi panggung dan tagline-tagline kampanye sang kandidat. Lantas, model ala kontrak politik menjadi trend yang diyakini publik bersifat mengikat. Selain disaksikan dan diumumkan secara luas ke masyarakat, juga sang kandidat bahkan menandatangani yang disaksikan oleh perwakilan masyarakat yang dianggap refsentatif. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah cukup ampuhkah model ini mengikat sang kandidat..

Pengalaman empiris membuktikan bahwa hampir tidak ada pengaruh signifikan terhadap relasi antara kontrak politik dengan prilaku pemimpin dan kepemimpinan. Kontrak politik baru sebatas instrumen pendongkrak popularitas sang kandidat. Kontrak politik sebagai alat pemuas sang kadidat untuk meminimalisir resistensi dengan rakyat. Apalagi sang kandidat paham betul bahwa dikemudian hari, selain sanksi moral–tidak ada sanksi yuridis yang harus dihadapi kendati tidak terjadi pemenuhan atas kontrak politik itu. Tengoklah, hampir tidak ada calon yang menolak ketika disodori kontrak politik yang se’seram’ apapun klausa kontrak politiknya. Bahkan respon sang kandidat terhadap isu kontrak politik itu beragam. Ada yang merespon bahwa kontrak politik adalah keharusan sebagai bukti kesungguhan. Walaupun banyak juga yang berpendapat kontrak politik tersebut tidak lebih hanya untuk menarik simpati rakyat.


Sejatinya kontrak politik bagi sang kandidat adalah manifesto peneguhan sikap moral kepemimpinan dan kenegarawanan untuk sungguh-sungguh dan penuh kejujuran atas detail klausa pengikatan diri dengan rakyat. Kalau saja pemimpin berangkat dari semangat ini, maka kontrak politik menjadi alternatif ideal atas upaya pencarian figur sang kandidat. Tapi apa boleh buat kita harus bersabar menunggu.

Event pilkada di daerah terus berjalan bersama semakin menipisnya sikap percaya rakyat pada praktek dan prilaku elite. Sulit untuk tidak memahami posisi sikap rakyat itu, sebab secara jujur memang masih saja terus berlangsung “eksploitasi” rakyat dalam arena politik dan kekuasaan. Tidak jarang setelah kandidat terpilih berkuasa, kontrak politik kandidat sewaktu kampanye hanya bias dijadikan “kenangan”, dalam arti tidak terealisasi sama sekali. Yang terwujud justru kontrak kandidat dengan donator-donatur kampanye-nya. Pada akhirnya, kebijakan-kebijakan yang dibuat selama berkuasa pun lebih pro-donatur daripada pro-rakyat.

Seandainya saja, kontrak politik sebagaimana sebuah kontrak dalam hokum perjanjian, dimana sebuah kontrak dibuat oleh para pihak yang jelas dengan asas kebebasan berkontrak. Jadi jika ada caleg membuat kontrak politik dengan suatu komunitas (rakyat), harusnya jelas rakyat yang mana. Dan penandatangan yang mewakili komunitas tersebut idealnya membutuhkan surat kuasa dari anggota komunitas.

Jika yang membuat kontrak politik adalah (hanyalah) partai dengan para Calegnya, maka kontrak itu hanya memposisikan rakyat kebanyakan sebagai pihak ketiga. Pihak ketiga ini (rakyat biasa) tidak bisa secara langsung menggugat/menuntut bila terjadi pelanggaran klausula kontrak.

Hal lain yang idealnya ada dalam sebuah kontrak, selain cara-cara pemenuhan kontrak, juga kesepakatan cara dan proses melakukan tuntutan jika sebuah kontrak gagal dipenuhi oleh pihak yang menjanjikan sesuatu.

Beberapa hal di atas hanyalah sebagian kecil dari asas-asas berkontrak, yang akan memposisikan apakah sebuah kontrak, termasuk kontrak politik benar-benar memiliki kekuatan hukum atau sekadar bermuatan norma sosial yang sulit untuk “diklaim”. Jika isi klausula kontrak politik ternyata banyak mengandung hal-hal yang secara hokum kabur, terntunya hal ini adalah bentuk dari upaya manipulasi. Namun ini hanya merupakan saran, agar para kandidat tidak lagi main-main dengan sebuah kontrak politik.. [WIA]

Share:

Minggu, Agustus 15, 2010

Bibit Suprapto

Profil politisi bersih dan sederhana ini adalah bakal calon wakil bupati Kabupaten Malang yang diganjal (Dikalahkan) oleh gerakan masif.
Politisi ini cukup lama malang melintang di dunia perpolitikan Kabupaten Kalang, dimulai dari sejak SMA dia mulai aktif di PPP (Partai Persatuan Pembangunan) yang kemudian dilanjutkan sebagai salah satu pendiri dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) yang akhirnya mendirikan PKNU
Bibit Suprapto, SH, MSi ini telah dilamaroleh team Relawan Martiani Setyaningtyas (Istri dari Sujud Pribadi) untuk mendampingi menjadi Wakil Bupati melalui jalur independen, didalam perjalannanya ada banyak rintangan yang dihadapi sehingga tidak berhasil mengikuti pemilihan kepala daerah kabupaten malang.
Didalam perjalan karir politiknya Bibit Suprapto, SH, MSi juga menulis beberapa buku yang salah satunya adalah Nahdlatul Ulama’ Eksistensi peran dan Prospeknya
Share:

Sabtu, Agustus 14, 2010

Dimana KAPOLRI


JAKARTA – Sampai saat ini, tidak banyak yang tahu dimana keberadaan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, setelah tiba-tiba menghilang sehingga batal melangsungkan pelantikan dan serah terima beberapa perwira Mabes Polri. Menghilangnya BHD juga membuat para perwira yang rencananya dilantik, bingung.

Batalnya acara tadi pagi dikarenakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendadak memanggil Kapolri, sebagaimana disampaikan oleh wakil kepala divisi humas Mabes Polri, Kombes I Ketut Untung Yoga Ana. “Terkait penundaan sertijab tadi pagi, pak Kapolri berhalangan karena ada kegiatan rapat dengan bapak Presiden," katanya, tadi siang.

Jurubicara kepresidenan, Julian Pasha, sementara itu, membantah keras. “Saya pastikan bahwa (pertemuan) itu tidak benar, baik di Cikeas ataupun di Istana. Ini harus digarisbawahi,” Julian menegaskan kepada Waspada Online, malam ini.

Dengan nada keras, Julian meminta wartawan harus dapat memberikan informasi yang tidak menyesatkan. “Coba tolong sebutkan darimana informasi Presiden memanggil Kapolri, kalau memang ada sumbernya,” staf ahli kepresidenan bidang dalam negeri itu mempertanyakan.

Yang menarik, bantahan serupa bahwa Kapolri tidak menemui Presiden datang dari internal Mabes Polri sendiri, meski Divisi Humas Polri telah membenarkan pertemuan itu.

Menurut penasehat ahli Kapolri, Kastorius Sinaga, Kapolri mendadak menghilang karena sakit. “Kapolri sakit dan tidak enak badan karena kelelahan. Maka tadi pagi tiba-tiba tidak bisa melantik para perwira itu,” katanya.

Ditanya apakah Kapolri mengalami serangan jantung atau stroke, Kastorius tidak rinci menjawab. “Ngga ada, cuman tiba-tiba sakit aja, ngga enak badan. Kamu juga kan bisa tiba-tiba sakit. Dia (Kapolri) karena kelelahan aja,” kata Kastorius menjelaskan keberadaan Kapolri kepada Waspada Online, malam ini.

Sedangkan seorang mantan Kapolri mengaku bahwa BHD sedang mengalami gangguan kesehatan karena stres. Karena itu, BHD tidak cukup sehat untuk menjadi inspektur acara dalam acara pelantikan dan serah terima jabatan tadi pagi.

“Kapolri kita sedang stres dan itu wajar saja. Dia stres karena persoalan rekaman (Ade Raharja-Ary Muladi, red) itu yang selama ini disorot tajam. Jadi ya, karena itu dia memang perlu waktu untuk istirahat,” kepada Waspada Online, purnawirawan jenderal bintang empat yang minta namanya dirahasiakan, menjelaskan.

Mantan Kapolri itu mengaku sudah berbicara dengan pihak Kapolri. Sehingga bisa memastikan bahwa BHD saat ini sedang kurang baik. "Saya sudah bicara dan memang dia perlu waktu saja. Perlu istirahat," katanya.

Pandangan berbeda dilontarkan ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta Pane, yang menilai ada keanehan yang menyebabkan Kapolri dipanggil oleh Presiden karena tidak setujunya Istana dengan mutasi para perwira Polri yang direncanakan itu.

“Bisa jadi Istana mendesak agar BHD merevisi kembali mutasi dan pelantikan para perwira Polri itu, karena banyak hal yang tidak sesuai,” kata Neta, malam ini. Salah satu contoh keanehan yang ada pada pelantikan ini, menurutnya, adalah 5 orang Brigjen yang sudah mau pensiun, namun dinaikkan jabatannya menjadi Irjen.

“Apa ini tidak mengundang kecurigaan? Jadi karena Kapolri tetap keukeuh untuk melangsungkan pelatikan itu, maka SBY langsung turun tangan untuk mambatalkan serah terima jabatan para perwira itu,” ungkap Neta kepada Waspada Online.

Menurut rencana, dan berdasarkan Keputusan Kapolri nomor : KEP/479/VIII/2010 tanggal 5 Agustus 2010, ada 556 perwira tinggi dan menengah yang dimutasi. Dari jumlah itu ada 5 pejabat Mabes Polri dan 9 Kapolda yang diganti.

Berikut nama-nama pejabat Mabes Polri yang diganti:
1. Deputi Operasi Kapolri dari Irjen S Wenas kepada Irjen Soenarko
2. Kadivhumas Polri dari Irjen Edward Aritonang kepada Brigjen Iskandar Hasan
3. Kadivbinkum dari Irjen Badrodin Haiti kepada Brigjen Muji Waluyo
4. Kadivtelematika dari Irjen Yudi Sus Hariyanto kepada Brigjen Robert Aritonang
5. Delog Mabes Polri dari Irjen Joko Sardono kepada Irjen Uid Sus Hariyanto.

Kepala divisi humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang, mengkonfirmasi bahwa acara pelantikan dan serah terima jabatan ini akan dilangsungkan Senin (16/8) mendatang.

Editor: AVIAN TUMENGKOL
(dat02/wol/dtc)
Share:

Hendarman Supandji Dibela Awak Kejaksaan

Liputan6.com, Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap tak sependapat jika jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji dikatakan harus pensiun di usia 62 tahun. "Pasalnya pemberhentian itu hak presiden," ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (13/8).
Babul menjelaskan, legalitas jaksa agung diatur dalam pasal 20 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung. Yakni, hak prerogatif jabatan jaksa agung itu dari presiden. "Mau diangkat atau diberhentikan harus ada keputusan presiden," ujar Babul kepada para wartawan.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara itu mengatakan, ahli hukum tata negara bicara ada dasarnya. "Saya juga bicara ada dasarnya. Jadi kalau pasal 22 pengangkatan itu setelah ada putusan presiden yang mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung, kan harus disumpah dan dilantik."
Dengan kata lain, imbuh Babul, jika belum dilantik dan disumpah, maka belum sah jadi jaksa agung. "Berarti kewenangan penuh dari presiden, terutama legalitasnya kan undang-undang, begitu," tegasnya.
Namun, bila ada pandangan lain seperti diutarakan ahli hukum tata negara maupun politisi, ia tak mempermasalahkan pendapat tersebut. Babul menambahkan, ketika ada surat keputusan pemberhentian jaksa agung, harus ada pengantinya secara resmi. "Dengan mengucapkan sumpah dan dilantik, kemudian serah terima jabatan. Jika ada jaksa agung baru tanpa disumpah dan dilantik, maka itu tidak sah. Dan, Hendarman Supandji masih tetap Jaksa Agung," tutupnya.(ANS)
Share:

Arsip Blog