Selasa, April 03, 2018

Cara Cek Sudahkah terdaftar di DPS

Melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat yang mepunyai hak pilih dapat mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada serentak 2018 ini  Berikut cara pengecekannya.

1. Masyarakat dapat membuka website KPU Klik  www.kpu.go.id. 

2. Kemudian klik portal publikasi pilkada dan pemilu, 

3. Lalu pilih jenis pemilihan pilkada 2018.
Nantinya, DPS ini akan menampilkan 31 nama provinsi, jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS), jumlah pemilih dengan pembagian laki-laki dan perempuan, serta pemilih difabel.

Jumlah data pemilih difabel ini juga terbagi dari lima kategori. Lima kategori yaitu tuna daksa, tuna netra, tuna rungu/wicara, tuna grahita, serta disabilitas lainnya.



4. Dilanjutkan dengan memilih kolom pemilih dan data pemilih sementara (DPS).
Untuk melanjutkan pengecekan,
5. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dikolom cari NIK. 
 Bila sudah terdaftar maka data diri akan muncul dalam tampilan layar.


Data yang muncul yaitu, NIK, nama, jenis kelamin, nama provinsi, nama kabupaten/kota, nama kecamatan, nama kelurahan dan nomor TPS tempat memilih. Namun jika data diri tidak muncul, maka data pemilih belum masuk dalam DPS. (H2o)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Ada Komentar???? untuk PDI Perjuangan Kabupaten Malang

Arsip Blog