PDIP.kabmalang.com - Putri mantan Presiden Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri mempertanyakan cap 'pengkhianat' yang disematkan negara pada ayahnya seperti tertuang dalam Pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP-MPR) Nomor 1/MPR/2003.
Dia pun mempertanyakan mengapa Bung Karno yang merupakan pengkhianat justru mendapat gelar pahlawan.
"Orang yang dicap pengkhianat bangsa justru dikasih gelar pahlawan, dua kali. Saya ingin tahu di mana seorang pengkhianat diberikan gelar pahlawan nasional," tegas Rachmawati di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (25/3).
Rachmawati mengatakan, sangkaan pengkhianat terhadap ayahnya telah memberikan dampak buruk bagi keluarganya baik secara hukum maupun politik. Selain itu, menurut dia, keluarganya sering mendapat tekanan berupa teror, intimidasi dan perampasan hak seperti sulitnya memperoleh pendidikan formal karena diklaim komunis.
Di samping itu, Rachmawati juga melihat pemerintah tidak memiliki itikad dalam menetapkan Presiden Soekarno sebagai pahlawan, karena tidak menghilangkan cap pengkhianat tersebut. Dia pun curiga ada kepentingan tertentu di balik pemberian gelar tersebut.
"Saya tidak tahu ada agenda pragmatis apa, hingga pemerintah mempermainkan TAP MPRS ini," terang Rachmawati.
Atas dasar itu, Rachmawati kemudian memilih mengajukan permohonan uji materi terhadap frasa 'baik karena bersifat final' yang termaktub dalam Pasal 6 TAP-MPR tersebut ke MK. Dia pun meminta MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Sumber : http://www.merdeka*com/politik/rachmawati-pertanyakan-cap-039pengkhianat039-terhadap-bung-karno.html
Kontributor Artikel & Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini. Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.
www.MestiMoco.com
Dia pun mempertanyakan mengapa Bung Karno yang merupakan pengkhianat justru mendapat gelar pahlawan.
"Orang yang dicap pengkhianat bangsa justru dikasih gelar pahlawan, dua kali. Saya ingin tahu di mana seorang pengkhianat diberikan gelar pahlawan nasional," tegas Rachmawati di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (25/3).
Rachmawati mengatakan, sangkaan pengkhianat terhadap ayahnya telah memberikan dampak buruk bagi keluarganya baik secara hukum maupun politik. Selain itu, menurut dia, keluarganya sering mendapat tekanan berupa teror, intimidasi dan perampasan hak seperti sulitnya memperoleh pendidikan formal karena diklaim komunis.
Di samping itu, Rachmawati juga melihat pemerintah tidak memiliki itikad dalam menetapkan Presiden Soekarno sebagai pahlawan, karena tidak menghilangkan cap pengkhianat tersebut. Dia pun curiga ada kepentingan tertentu di balik pemberian gelar tersebut.
"Saya tidak tahu ada agenda pragmatis apa, hingga pemerintah mempermainkan TAP MPRS ini," terang Rachmawati.
Atas dasar itu, Rachmawati kemudian memilih mengajukan permohonan uji materi terhadap frasa 'baik karena bersifat final' yang termaktub dalam Pasal 6 TAP-MPR tersebut ke MK. Dia pun meminta MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Sumber : http://www.merdeka*com/politik/rachmawati-pertanyakan-cap-039pengkhianat039-terhadap-bung-karno.html
Kontributor Artikel & Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini. Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.
www.MestiMoco.com
0 komentar:
Posting Komentar
Ada Komentar???? untuk PDI Perjuangan Kabupaten Malang