Rano Karno |
Partai.mestimoco.com -JAKARTA- Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M Mahfud MD, menolak semua permohonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim-Irna Narulita.
"Dengan ini, menolak permohonan permohon untuk seluruhnya," ujar Mahfud, saat membacakan putusan hasil permohonan pemohon dari nomor urut 2, Selasa (22/11/2011).
Putusan MK yang menyatakan menolak semua gugatan WH-Irna, secara tidak langsung telah memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno (dari PDI Perjuangan) menjadi Gubernur Banten, periode 2012-2017.
"Tidak ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif. Dari semua materi gugatan yang dilayangkan WH-Irna, bisa dikatakan semuanya ditolak dan tidak terbukti dimuka sidang. Itu pun tidak terbukti mampu mendongkrak perolehan suara Atut-Rano.
Diluar sidang, putusan MK disambut gembira oleh seluruh massa pendukung Atut-Rano hingga menimbulkan kegaduhan. Pertimbangan Majelis Hakim menolak semua gugatan pasangan calon Nomor urut 2, karena permohonan permohon tidak memiliki kekuatan hukum dan bisa dibuktikan di muka sidang. Serta tidak mempengaruhi perolehan suara Atut-Rano.
"Dengan ini, menolak permohonan permohon untuk seluruhnya," ujar Mahfud, saat membacakan putusan hasil permohonan pemohon dari nomor urut 2, Selasa (22/11/2011).
Putusan MK yang menyatakan menolak semua gugatan WH-Irna, secara tidak langsung telah memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno (dari PDI Perjuangan) menjadi Gubernur Banten, periode 2012-2017.
"Tidak ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif. Dari semua materi gugatan yang dilayangkan WH-Irna, bisa dikatakan semuanya ditolak dan tidak terbukti dimuka sidang. Itu pun tidak terbukti mampu mendongkrak perolehan suara Atut-Rano.
Diluar sidang, putusan MK disambut gembira oleh seluruh massa pendukung Atut-Rano hingga menimbulkan kegaduhan. Pertimbangan Majelis Hakim menolak semua gugatan pasangan calon Nomor urut 2, karena permohonan permohon tidak memiliki kekuatan hukum dan bisa dibuktikan di muka sidang. Serta tidak mempengaruhi perolehan suara Atut-Rano.
Kontributor Artikel & Foto : Herman Hidayat Profile Facebook Herman Hidayat klik di sini. Herman adalah Pemilik MestiMoco.com.
www.MestiMoco.com
0 komentar:
Posting Komentar
Ada Komentar???? untuk PDI Perjuangan Kabupaten Malang