Malang - Menjamurnya keberadaan minimarket di sekitar pasar tradisional banyak dikeluhkan pedagang. Melihat itu, DPRD Kabupaten Malang mendesak pemerintah daerah mengatur pendirian pasar modern di wilayahnya.
"Pasar modern harus diatur, jangan sampai keberadaan mereka mematikan pasar lokal," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sanusi kepada detiksurabaya.com melalui telepon genggamnya, Kamis (17/3/2011).
Menurutnya, pasar tradisional selama ini menjadi lahan pangan bagi masyarakat lokal, serta menjadi peluang pekerjaan bagi masyarakat sekitar. "Jika keberadaan mereka terancam, bagaimana nasib mereka," ujar politisi PKB ini.
Sementara, Asisten I Pemkab Malang, Nurman Ramdansyah membantah pemerintah daerah tak mengatur keberadaan pasar modern. Karena perda bakal menjadi payung hukum, telah digulirkan kepada anggota dewan. "Perdanya sudah kita buat, sekarang masih dibahas di DPRD," jelasnya terpisah.
Dia mengaku, keberadaan pasar modern atau minimarket sudah diinventarisir dinas terkait. Dan selama ini belum ditemukan masalah terkait pendirian tempat usaha itu.
Sebelumnya, adanya perda yang mengatur keberadaan pasar modern, lanjut Nurman, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2008 tentang pasar modern menjadi payung hukum sementara.
"Tujuan kami dalam perda itu, agar tidak mematikan pasar lokal. Dan selama ini keberadaan pasar modern tak mengganggu pedagang pasar tradisional," bebernya. Dia berharap, perda segera bisa diterbitkan, agar keberadaan pasar modern dapat tertata.
"Pasar modern harus diatur, jangan sampai keberadaan mereka mematikan pasar lokal," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sanusi kepada detiksurabaya.com melalui telepon genggamnya, Kamis (17/3/2011).
Menurutnya, pasar tradisional selama ini menjadi lahan pangan bagi masyarakat lokal, serta menjadi peluang pekerjaan bagi masyarakat sekitar. "Jika keberadaan mereka terancam, bagaimana nasib mereka," ujar politisi PKB ini.
Sementara, Asisten I Pemkab Malang, Nurman Ramdansyah membantah pemerintah daerah tak mengatur keberadaan pasar modern. Karena perda bakal menjadi payung hukum, telah digulirkan kepada anggota dewan. "Perdanya sudah kita buat, sekarang masih dibahas di DPRD," jelasnya terpisah.
Dia mengaku, keberadaan pasar modern atau minimarket sudah diinventarisir dinas terkait. Dan selama ini belum ditemukan masalah terkait pendirian tempat usaha itu.
Sebelumnya, adanya perda yang mengatur keberadaan pasar modern, lanjut Nurman, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2008 tentang pasar modern menjadi payung hukum sementara.
"Tujuan kami dalam perda itu, agar tidak mematikan pasar lokal. Dan selama ini keberadaan pasar modern tak mengganggu pedagang pasar tradisional," bebernya. Dia berharap, perda segera bisa diterbitkan, agar keberadaan pasar modern dapat tertata.
(bdh/bdh)
0 komentar:
Posting Komentar
Ada Komentar???? untuk PDI Perjuangan Kabupaten Malang